STANDAR PELAYANAN

SMP NEGERI 3 GAMPING

Tahun 2026-2027

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar.
  5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.

B. Visi Pelayanan

“Memberikan pelayanan pendidikan yang cepat, mudah, ramah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan Murid, orang tua, serta masyarakat.”

C. Motto Pelayanan

Melayani dengan SENYUM : Santun, Empati, Nyaman, Yakin, Unggul, Melayanai Sepenuh Hati

D. Jenis Pelayanan

1. Pelayanan Administrasi Murid

Meliputi:

  1. Surat keterangan Murid aktif.
  2. Surat pindah sekolah.
  3. Legalisasi ijazah dan dokumen.
  4. Pengajuan PIP.
  5. Mutasi Murid.
  6. Penerbitan surat rekomendasi.

Waktu pelayanan: Maksimal 1 hari kerja (apabila persyaratan lengkap).

2. Pelayanan Administrasi Persuratan

Meliputi:

  1. Surat masuk.
  2. Surat keluar.
  3. Permohonan data.
  4. Rekomendasi penelitian.
  5. Permohonan penggunaan data sekolah.

Waktu pelayanan: Maksimal 2 hari kerja.

3. Pelayanan Informasi

Meliputi:

  1. Informasi PPDB/SPMB.
  2. Kurikulum.
  3. Kesiswaan.
  4. Ekstrakurikuler.
  5. Prestasi sekolah.
  6. Program sekolah.

Waktu pelayanan: Langsung pada jam kerja.

4. Pelayanan Konseling

Meliputi:

  1. Konseling Murid.
  2. Konsultasi orang tua.
  3. Pendampingan kasus.
  4. Rujukan apabila diperlukan.

Waktu pelayanan: Sesuai jadwal atau maksimal 2 hari setelah permohonan.

5. Pelayanan Perpustakaan

Meliputi:

  1. Peminjaman buku.
  2. Pengembalian buku.
  3. Layanan literasi.
  4. Referensi pembelajaran.

6. Pelayanan Pengaduan

Media pengaduan:

  1. Datang langsung.
  2. Kotak saran.
  3. Telepon.
  4. Email sekolah.
  5. Media sosial resmi.

Seluruh pengaduan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja.

E. Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa identitas diri apabila diperlukan.
  2. Membawa dokumen pendukung.
  3. Mengisi formulir permohonan.
  4. Memenuhi persyaratan sesuai jenis layanan.

F. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan/Tata Usaha.
  2. Mengambil nomor antrean (apabila tersedia).
  3. Menyampaikan kebutuhan pelayanan.
  4. Petugas melakukan verifikasi.
  5. Pelayanan diproses.
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon.

G. Jangka Waktu Pelayanan

NOJenis PelayananWaktu Penyelesaian
1Surat KeteranganMaks. 1 hari kerja
2Legalisasi DokumenMaks. 1 hari kerja
3Surat PindahMaks. 2 hari kerja
4Informasi SekolahLangsung
5PengaduanMaks. 3 hari kerja

H. Biaya/Tarif

Seluruh pelayanan administrasi di SMP Negeri 3 Gamping tidak dipungut biaya (gratis), kecuali apabila terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

I. Produk Pelayanan

  1. Surat Keterangan Murid Aktif.
  2. Surat Pindah.
  3. Legalisasi Dokumen.
  4. Surat Rekomendasi.
  5. Informasi Pendidikan.
  6. Layanan Konseling.
  7. Layanan Perpustakaan.
  8. Tindak lanjut pengaduan masyarakat.

J. Sarana dan Prasarana

  1. Ruang Pelayanan Tata Usaha.
  2. Ruang Kepala Sekolah.
  3. Ruang BK.
  4. Ruang Tamu.
  5. Ruang Perpustakaan.
  6. Ruang Tunggu.
  7. Komputer dan printer.
  8. Akses internet.
  9. Papan informasi.
  10. Kotak saran.

K. Kompetensi Pelaksana

Petugas pelayanan memiliki kompetensi:

  1. Ramah dan komunikatif.
  2. Menguasai administrasi sekolah.
  3. Mengoperasikan aplikasi perkantoran.
  4. Memahami pelayanan publik.
  5. Menjunjung etika pelayanan.

L. Jam Pelayanan

NOHari PelayananWaktu Pelayanan
1Senin–Kamis07.00–15.00 WIB
2Jumat07.00–14.00 WIB
3Sabtu, Minggu, dan Hari Libur NasionalTutup

                                    .

M. Maklumat Pelayanan

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima kritik, saran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.”

N. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Datang langsung ke ruang Tata Usaha.
  2. Kotak saran.
  3. Email resmi sekolah.
  4. Nomor telepon sekolah.
  5. Media sosial resmi sekolah.

Setiap pengaduan akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberikan jawaban sesuai prosedur yang berlaku.

O. Evaluasi Pelayanan

Standar pelayanan dievaluasi secara berkala melalui:

  1. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  2. Rapat evaluasi layanan.
  3. Tindak lanjut hasil pengaduan.
  4. Monitoring dan evaluasi oleh Kepala Sekolah.

Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan ini, seluruh warga sekolah berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang prima, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan SMP Negeri 3 Gamping.

                                                                      Gamping, 2 Januari 2026

A black sign with white lines

Description automatically generated                                                                       Kepala Sekolah

                                                                       Yuliyanto, S.Pd.

                                                                       NIP 19700714 199802 1 003