STANDAR PELAYANAN
SMP NEGERI 3 GAMPING
Tahun 2026-2027
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar.
- Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.
B. Visi Pelayanan
“Memberikan pelayanan pendidikan yang cepat, mudah, ramah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan Murid, orang tua, serta masyarakat.”
C. Motto Pelayanan
Melayani dengan SENYUM : Santun, Empati, Nyaman, Yakin, Unggul, Melayanai Sepenuh Hati
D. Jenis Pelayanan
1. Pelayanan Administrasi Murid
Meliputi:
- Surat keterangan Murid aktif.
- Surat pindah sekolah.
- Legalisasi ijazah dan dokumen.
- Pengajuan PIP.
- Mutasi Murid.
- Penerbitan surat rekomendasi.
Waktu pelayanan: Maksimal 1 hari kerja (apabila persyaratan lengkap).
2. Pelayanan Administrasi Persuratan
Meliputi:
- Surat masuk.
- Surat keluar.
- Permohonan data.
- Rekomendasi penelitian.
- Permohonan penggunaan data sekolah.
Waktu pelayanan: Maksimal 2 hari kerja.
3. Pelayanan Informasi
Meliputi:
- Informasi PPDB/SPMB.
- Kurikulum.
- Kesiswaan.
- Ekstrakurikuler.
- Prestasi sekolah.
- Program sekolah.
Waktu pelayanan: Langsung pada jam kerja.
4. Pelayanan Konseling
Meliputi:
- Konseling Murid.
- Konsultasi orang tua.
- Pendampingan kasus.
- Rujukan apabila diperlukan.
Waktu pelayanan: Sesuai jadwal atau maksimal 2 hari setelah permohonan.
5. Pelayanan Perpustakaan
Meliputi:
- Peminjaman buku.
- Pengembalian buku.
- Layanan literasi.
- Referensi pembelajaran.
6. Pelayanan Pengaduan
Media pengaduan:
- Datang langsung.
- Kotak saran.
- Telepon.
- Email sekolah.
- Media sosial resmi.
Seluruh pengaduan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja.
E. Persyaratan Pelayanan
- Membawa identitas diri apabila diperlukan.
- Membawa dokumen pendukung.
- Mengisi formulir permohonan.
- Memenuhi persyaratan sesuai jenis layanan.
F. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke ruang pelayanan/Tata Usaha.
- Mengambil nomor antrean (apabila tersedia).
- Menyampaikan kebutuhan pelayanan.
- Petugas melakukan verifikasi.
- Pelayanan diproses.
- Dokumen diserahkan kepada pemohon.
G. Jangka Waktu Pelayanan
| NO | Jenis Pelayanan | Waktu Penyelesaian |
| 1 | Surat Keterangan | Maks. 1 hari kerja |
| 2 | Legalisasi Dokumen | Maks. 1 hari kerja |
| 3 | Surat Pindah | Maks. 2 hari kerja |
| 4 | Informasi Sekolah | Langsung |
| 5 | Pengaduan | Maks. 3 hari kerja |
H. Biaya/Tarif
Seluruh pelayanan administrasi di SMP Negeri 3 Gamping tidak dipungut biaya (gratis), kecuali apabila terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
I. Produk Pelayanan
- Surat Keterangan Murid Aktif.
- Surat Pindah.
- Legalisasi Dokumen.
- Surat Rekomendasi.
- Informasi Pendidikan.
- Layanan Konseling.
- Layanan Perpustakaan.
- Tindak lanjut pengaduan masyarakat.
J. Sarana dan Prasarana
- Ruang Pelayanan Tata Usaha.
- Ruang Kepala Sekolah.
- Ruang BK.
- Ruang Tamu.
- Ruang Perpustakaan.
- Ruang Tunggu.
- Komputer dan printer.
- Akses internet.
- Papan informasi.
- Kotak saran.
K. Kompetensi Pelaksana
Petugas pelayanan memiliki kompetensi:
- Ramah dan komunikatif.
- Menguasai administrasi sekolah.
- Mengoperasikan aplikasi perkantoran.
- Memahami pelayanan publik.
- Menjunjung etika pelayanan.
L. Jam Pelayanan
| NO | Hari Pelayanan | Waktu Pelayanan |
| 1 | Senin–Kamis | 07.00–15.00 WIB |
| 2 | Jumat | 07.00–14.00 WIB |
| 3 | Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional | Tutup |
.
M. Maklumat Pelayanan
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima kritik, saran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.”
N. Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung ke ruang Tata Usaha.
- Kotak saran.
- Email resmi sekolah.
- Nomor telepon sekolah.
- Media sosial resmi sekolah.
Setiap pengaduan akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberikan jawaban sesuai prosedur yang berlaku.
O. Evaluasi Pelayanan
Standar pelayanan dievaluasi secara berkala melalui:
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Rapat evaluasi layanan.
- Tindak lanjut hasil pengaduan.
- Monitoring dan evaluasi oleh Kepala Sekolah.
Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan ini, seluruh warga sekolah berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang prima, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan SMP Negeri 3 Gamping.
Gamping, 2 Januari 2026
Kepala Sekolah
Yuliyanto, S.Pd.
NIP 19700714 199802 1 003
